Manajemen Mitigasi Bencana Banjir
Bencana (risiko/risk) merupakan kombinasi dari 3 komponen, yaitu (1) bahaya (hazard) dapat berupa fenomena alam dan atau aktivitas manusia (2) tingkat kerentanan (vulnerability) masyarakat dalam menghadapi bencana dan (3) risiko yang ditimbulkan. Suatu kejadian dapat disebut dengan bencana apabila tingkat kemampuan dalam menghadapi bencana lebih rendah dibanding dengan tingkat bahaya yang mungkin terjadi.
Bahaya dapat menjadi bencana apabila kerentanan yang dimiliki komunitas tinggi atau dalam arti kapasitas dalam menghadapi bahaya lebih rendah dari tingkat bahaya tersebut.
Menurut Iwan (1999), mitigasi mencakup semua tindakan-tindakan yang diambil sebelum, selama, dan setelah terjadinya peristiwa alam maupun non alam, dalam rangka meminimalkan dampaknya. Tindakan mitigasi meliputi menghindari bahaya, memberikan peringatan, dan evakuasi pada periode sebelum bahaya.
Manajemen Mitigasi Banjir. (via:reuters.com) |
Banjir dapat dikategorikan sebagai bencana ketika limpasan debit dari sungai menggenangi dan menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitarnya. Kerugianya pun bermacam-macam, mulai dari terganggunya aktivitas warga, timbulnya wabah penyakit akibat genangan hingga terputusnya jalur transportasi darat yang akan berdampak pada sektor perekonomian.
Berikut ini adalah langkah-langkah dalam manajemen mitigasi bencana banjir.
1. Manajemen Pra Bencana
a. Kesiapsiagaan
Kesiapsiagaan bencana banjir wajib dilakukan di wilayah yang berpotensi dan untuk meminimalisir bahaya banjir dapat melakukan beberapa upaya dalam pencegahan, penanganan, dan upaya rekonstruksi ulang pasca banjir bersama masyarakat di lingkungan sekitar berupa hal-hal seperti berikut:
- memperhatikan cuaca disekitar lingkungan tempat tinggal,
- mencari informasi ketinggian air dari pintu dan papan informasi yang terpasang,
- mendengar alat sistem peringatan dini,
- memastikan sungai, pantai, dan saluran-saluran air disekitar bebas dari sampah dan sedimentasi, dan
- memastikan ketersediaan kawasan resapan.
b. Deteksi Dini
Banjir merupakan salah satu bencana yang dapat dideteksi dini untuk meminimalisir dampak atau kerugian yang ditimbulkan. Secara konvensional banjir dapat dideteksi dengan mengetahui ketinggian air di hulu sungai. Hal lain yang dapat dilakukan untuk mendeteksi banjir adalah dengan mengamati data intensitas hujan yang terjadi.
Pencatatan curah hujan dalam 24 jam yang dilakukan oleh stasiun hujan.pencatatan intensitas hujan dilakukan secara berkala dan manual (Yuwono & dkk 2013). Namun prediksi banjir tidak dapat dilakukan saat hujan berlangsung. Deteksi dini secara konvensional masih belum optimal dapat mendeteksi banjir secara akurat.
c. Pencegahan
- Membuat saluran air. Saluran air yang baik juga bisa berupa terowongan saluran air di bawah tanah, yang menjamin semua air hujan akan disalurkan menuju laut.
- Membuang sampah pada tempatnya. Membuang sampah pada tempatnya merupakan cara mencegah banjir yang efektif karena, dengan membuang sampah pada tempatnya maka banir juga bisa dihindari. Ada baiknya untuk tidak mengotori selokan yang berpotensimenimbulkan banjir.
- Rutin membersihkan saluran air. Membersihkan air juga bisa dikatakan sebagai salah satu mencegah banjir. Gotong royong sangat diperlukan untuk kebersihan bersama, adanya pasokan air akan terhambat apabila banyak tumbuhan yang ada diselokan air hanya akan menghambat saluran air saja.
- Mendirikan bangunan untuk pencegahan banjir. Fungsi dari bendungan sendiri yaitu sebagai pengairan dan juga sebagai salah satu sarana pencegah banjir sehingga air yang datang masuk ke dalam bendungan.
- Menanam pohon. Menanam pohon sangat diperlukan untuk mencegah banjir karena akar akan menyerap air yang masuk kedalam tumbuhan.
- Membuat lubang biopori. Lubang biopori merupakan teknologi yang tepat dan juga ramah akan lingkungan untuk mencegah banjir yaitu dengan meningkatkan daya air yang meresap, dan mengubah sampah organik menjadi pupuk kompos.
- Membuat sumur serapan. Sumur merupakan sarana penampungan air, sehingga sangat diperlukan sebagai salah satu alat untuk mencegah datangnya banjir.
- Proyek pendalaman sungai. Jika proses mengeruk lumpur dilakukan pada sungai, maka sungai dapat mengalirkan jumlah air yang banyak.
- Melestarikan hutan. Sudah sepatutnya sebagai warga negara yang baik untuk melestarikan hutan untuk mencegah banjir yang akan datang nantinya. Oleh karena itu jangan jadikan hutan sebagai lahan untuk mencari keuntungan saja, namun juga harus diperhatikan manfaatnya.
d. Mitigasi
Mitigasi bencana merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemamapuan menghadapi ancaman bencana baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia. Terdapat empat hal penting dalam mitigasi bencana, yaitu sebagai berikut ini.
- Tersedianya informasi dan peta kawasan rawan bencana untuk tiap jenis bencana.
- Sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menghadapi bencana, karena bermukim di daerah yang rawan bencana.
- Mengetahui apa yang harus dilakukan dan dihindari, serta mengetahui cara penyelamatan diri jika timbul bencana banjir.
- Adanya pengaturan dan penataan kawasan rawan bencana untuk mengurangi ancaman bencana.
Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam mitigasi bencana adalah sebagai berikut ini.
- Adanya pengawasan penggunaan lahan dan perencanaan lokasi untuk menempatkan fasilitas vital yang rentan terhadap banjir pada daerah yang aman.
- Pembangunan tembok penahan dan tanggul di sepanjang sungai, tembok laut sepanjang pantai yang rawan badai atau tsunami yang akan sangat membantu mengurangi resiko bencana banjir.
- Membuat bangunan yang bertingkat dan desain disesuaikan agar aman saat banjir tiba.
- Reduksi debit banjir pada daerah hulu dengan pembangunan bendungan atau waduk, reboisasi dan pembangunan sistem resapan air.
- Tidak membuang sampah ke sungai dan adanya pembersihan sedimen dengan pengerukan sungai serta melakukan pembangunan saluran drainase.
- Adanya pelatihan tentang kewaspadaan banjir seperti cara penyimpanan atau pergudangan perbekalan dan tempat istirahat yang aman saat banjir.
- Perlunya persiapan evakuasi saat bencana banjir tiba, seperti: perahu dan alat-alat penyelamatan lainnya.
2. Manajemen Saat Bencana
a. Tanggap Darurat
Tanggap darurat adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera mungkin pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Rangkaian kegiatan tersebut terdiri dari penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasarana (UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana). Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk tanggap darurat bencana banjir adalah:
- Tidak berjalan di sekitar saluran air agar tidak terseret arus banjir.
- Saat banjir hendaknya mematikan aliran listrik di dalam rumah atau bisa juga dengan menghubungi PLN untuk mematikan aliran listrik di wilayah yang terkena banjir.
- Saat genangan air masih memungkinkan untuk dilewati warga harus segera mengungsi ke daerah aman atau pergi ke posko banjir.
- Warga hendaknya juga segera mengamankan barang-barang berharga ke tempat yang lebih tinggi
- Jika arus air semakin meninggi hendaknya warga menghubungi instansi terkait dengan penanggulangan bencana agar dapat mengevakuasi korban untuk dibawa ketempat yang dinilai lebih aman.
- Melakukan distribusi logistik untuk para pengungsi dan mendirikan posko- posko beserta dapur umum untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi.
- Mengirimkan tenaga medis dan obat-obatan ke posko-posko pengungsian.
- Siapkan air bersih untuk menghindari terjangkitnya penyakit diare pada pengungsi.
- Jika genangan air sudah tidak tinggi lagi, warga sebaiknya segera membersihkan rumah dengan antiseptik.
b. Bantuan Darurat
Bantuan darurat merupakan upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar kepada korban bencana. Bantuan darurat dapat diberikan seperti selimut, pakaian layak pakai, wc, tempat tinggal sementara, air bersih serta makanan yang sehat baik yang sudah matang maupu belum matang. Selain itu, bantuan darurat yang dapat dilakukan oleh masyarakat berupa partisipasi dalam bentuk buah pikiran, tenaga, harta benda, keterampilan, dan kemahiran, serta partisipasi sosial. Akan tetapi, partisipasi yang dominan dilakukan oleh masyarakat adalah partisipasi tenaga dan partisipasi sosial (Nisa, 2014).
Mitigasi Saat Terjadi Banjir. (via: cnn.com) |
3. Manajemen Pasca Bencana
a. Pemulihan
Pemulihan sosial psikologis ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana, memulihkan kembali kehidupan sosial dan kondisi psikologis pada keadaan normal seperti kondisi sebelum bencana. Kegiatan pemulihan sosial psikologis yaitu kegiatan membantu masyarakat terkena dampak bencana sebagaimana dimaksud dilakukan melalui upaya pelayanan sosial psikologis berupa:
- bantuan konseling dan konsultasi;
- pendampingan;
- pelatihan; dan
- kegiatan psikososial Pelayanan kesehatan ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kesehatan masyarakat melalui pemulihan sistem pelayanan kesehatan masyarakat.
Kegiatan pemulihan kondisi kesehatan masyarakat terkena dampak bencana sebagaimana dimaksud dilakukan melalui:
- membantu perawatan lanjut korban bencana yang sakit dan mengalami luka;
- menyediakan obat- obatan;
- menyediakan peralatan kesehatan;
- menyediakan tenaga medis dan paramedis; dan
- memfungsikan kembali sistem pelayanan kesehatan termasuk sistem rujukan.
Pemulihan sosial ekonomi budaya ditujukan untuk membantu masyarakat terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya seperti pada kondisi sebelum terjadi bencana. Kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud dilakukan dengan membantu masyarakat menghidupkan dan mengaktifkan kembali kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya melalui:
- layanan advokasi dan konseling;
- bantuan stimulan aktivitas; dan
- pelatihan.
Pemulihan keamanan dan ketertiban ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah terkena dampak bencana agar kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana.
Kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban dilakukan melalui upaya:
- mengaktifkan kembali fungsi lembaga keamanan dan ketertiban di daerah bencana;
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengamanan dan ketertiban; dan
- mengkoordinasi instansi/lembaga yang berwenang di bidang keamanan dan ketertiban.
Pemulihan fungsi pemerintahan ditujukan untuk memulihkan fungsi pemerintahan kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana. Kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan dilakukan melalui upaya:
- mengaktifkan kembali pelaksanaan kegiatan tugas-tugas pemerintahan secepatnya;
- penyelamatan dan pengamanan dokumen-dokumen negara dan pemerintahan;
- konsolidasi para petugas pemerintahan;
- pemulihan fungsi-fungsi dan peralatan pendukung tugas-tugas pemerintahan; dan
- pengaturan kembali tugas-tugas pemerintahan pada instansi/lembaga terkait.
Pemulihan fungsi pelayanan publik ditujukan untuk memulihkan kembali fungsi pelayanan kepada masyarakat pada kondisi seperti sebelum terjadi bencana. Kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dilakukan melalui upaya-upaya:
- rehabilitasi dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana pelayanan publik;
- mengaktifkan kembali fungsi pelayanan publik pada instansi/lembaga terkait; dan
- pengaturan kembali fungsi pelayanan publik.
b. Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah upaya langkah yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial penting,dan menghidupkan kembali roda perekonomian.
Tindakan rehabilitasi juga dapat dibedakan menjadi dua tindakan yang harus dilakukan pada pasca banjir,yaitu tindakan jangka pendek yaitu tindakan yang dilakukan untuk mengembalikan layanan utama kepada masyarakat dan mencukupi kebutuhan pokok masyarakat. Kemudian tindakan jangka panjang yaitu tindakan dilakukan untuk mengembalikan kondisi masyarakat kepada kondisi normal atau bahkan lebih baik.
c. Rekonstruksi
Rekonstruksi adalah perumusan kebijakan dan usaha serta langkah-langkah nyata yang terencana baik, konsisten dan berkelanjutan untuk membangun kembali secara permanen semua prasarana, sarana dan sistem kelembagaan, baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat, dengan sasaran utama tumbuh berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran dan partisipasi masyarakat sipil dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat di wilayah pasca bencana.
Dalam hal penanggulangan pasca banjir, terutama penanganan rekonstruksi maka diperlukan diperlukan suatu proses rekonstruksi yang tepat berdasarkan perencanaan yang baik sehingga tepat sasaran dan juga tertib dalam penggunaan dana, serta mampu meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap ancaman banjir di masa mendatang melalui
usaha-usaha pengurangan risiko bencana.
Proses rekonstruksi pasca banjir yang baik harus menghasilkan pemulihan kondisi masyarakat baik secara fisik, mental, sosial dan ekonomi, dan mampu menurunkan kerentanan terhadap banjir, bukan memperparah kondisi kerentanan yang dapat menyebabkan terjadinya banjir.
Lingkup pelaksanaan rekonstruksi dibagi menjadi 2 program yaitu program rekonstruksi fisik dan program rekonstruksi non fisik. Yang dimaksud dengan rekonstruksi fisik adalah tindakan untuk memulihkan kondisi fisik lingkungan yang terkena banjir melalui pembangunan kembali secra permanen prasarana dan sarana permukiman, pemerintah dan pelayanan masyarakat (kesehatan, pendidikan, dan lain-lain), prasarana dan sarana ekonomi (jaringgan perhubungan, air bersih, sanitasi dan drainase, irigasi, listrik dan telekommunikasi dan lain-lain), prasarana dan sarana sosial (ibadah, budaya, dan lain-lain) yang rusak akibat banjir agar kembali ke kondisi semula atau bahkan lebih baik dari kondisi sebelum banjir.
Sedangkan rekonstruksi non fisik adalah tindakan untuk memperbaiki atau memulihkan kegiatan pelayanan publik dan kegiatan sosial, ekonomi serta kehidupan masyarakat seperti sector kesehatan, pendidikan, perekonomian, pelayanan kantor pemerintahan, peribadatan dan kondisi mental/sosial masyarakat yang terganggu pasca banjir, kembali ke kondisi pelayanan dan kegiatan semula atau bahkan lebih baik dari kondisi sebelumnya. Cakupan rekonstruksi non fisik diantaranya adalah sebagai berikut ini.
- Kegiatan pemulihan layanan yang berhubungan dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat,
- Partisipasi dan peran serta lembaga/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat,
- Kegiatan pemulihan kegiatan perekonomian masyarakat, dan
- Fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat serta kesehatan mental masyarakat.
Banjir di Indonesia. (via: bdnews24.com) |
Banjir di Indonesia. (via: nypost.com) |
Banjir di Indonesia. (via: abc.net.au) |
Banjir di Indonesia. (via: bbc.com) |
Sekian, pembahasan kami mengenai Manajemen Mitigasi Bencana Banjir yang terdiri dari Manajemen pra bencana, Manajemen saat bencana dan Manajemen pasca bencana. Semoga bermanfaat dan menambah ilmu kita semua.
Posting Komentar untuk "Manajemen Mitigasi Bencana Banjir"
Terima kasih sudah berkunjung.
Silahkan memberi Komentar, Kritik, dan Saran terkait postingan.
Jangan lupa dibagikan jika postingan ini bermanfaat.
Catatan:
1. Komentar dimoderasi dan tidak semuanya dipublikasi.
2. Komentar yang tidak relevan dan/atau terdapat link tidak akan dipublikasikan.
3. Centang kotak Notify me untuk mendapatkan notifikasi.