Definisi dan Jenis Alat Pelindung Diri
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 8 (2010) Alat Pelindung Diri adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
Pentingnya Alat Pelindung Diri. (sumber: ehsprogress.com) |
Perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.
APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD ini terdiri dari kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya.
Serta pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.
Jenis Alat Pelindung Diri
Jenis Alat Pelindung Diri yang sesuai dengan standar Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3), yaitu :
1. Alat pelindung kepala adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrim.
2. Alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir.
3. Pelindung tangan (sarung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus, bakteri) dan jasadrenik.
4. Alat pelindung telinga adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan.
5. Pelindung mata atau kacamata, digunakan untuk melindungi mata dari pengaruh pancaran sinar matahari, paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan bendabenda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion.
6. Alat pelindung pernapasan adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dan sebagainya.
7. Rompi keselamatan adalah pakaian keselamatan visibilitas tinggi yang umumnya digunakan oleh para pekerja dengan lingkungan kerja berat seperti petugas lalu lintas dan pekerja bangunan atau konstruksi.
8. Sabuk pengaman, digunakan sebagai alat mengikat diri pada suatu konstruksi yang kokoh untuk mengantisipasi apabila pegangan pekerja lepas pada suatu pekerjaan diketinggian tertentu terutama di daerah pinggir.
Alat Pelindung Diri Berdasarkan Jenis Pekerjaan
Alat pelindung diri berdasarkan jenis pekerjaan proyek konstruksi.
1. Pekerja Las
APD pada pekerja las pada proyek konstruksi adalah sebagai berikut.
a. Pakaian/Rompi Kerja Las
b. Sarung Tangan Las
c. Sepatu las atau safety shoes
d. Helm Las
e. Masker Las
f. Pelindung mata
2. Pekerja Kayu
APD pada pekerja kayu pada proyek konstruksi adalah sebagai berikut.
a. Masker
b. Kacamata
c. Sarung Tangan
d. Sepatu Boots Safety
e. Helm Pengaman
f. Rompi keselamatan
3. Pekerja Besi
APD pada pekerja besi pada proyek konstruksi adalah sebagai berikut.
a. Pelindung kepala
b. Pelindung kaki
c. Sarung tangan
d. Masker
e. Rompi keselamatan
4. Pekerja Cor
APD pada pekerja cor pada proyek konstruksi adalah sebagai berikut.
a. Pelindung kepala
b. Pelindung kaki
c. Sarung tangan
d. Masker
e. Rompi keselamatan
5. Pekerja kasar
APD pada pekerja kasar pada proyek konstruksi adalah sebagai berikut.
a. Pelindung kepala
b. Pelindung kaki
c. Sarung tangan
d. Masker
e. Rompi keselamatan
f. Sabuk pengaman
Oke, itu tadilah beberapa safety tools for construction worker atau alat pelindung diri yang biasa ada di pekerja konstruksi atau pekerjaan terkait lainnya.
Semoga bermanfaat untuk rekan sekalian. Silahkan dibagikan artikel ruang sipil ini, jika bermanfaat. Terima kasih 👌
Semoga bermanfaat untuk rekan sekalian. Silahkan dibagikan artikel ruang sipil ini, jika bermanfaat. Terima kasih 👌
Posting Komentar untuk "Definisi dan Jenis Alat Pelindung Diri"
Terima kasih sudah berkunjung.
Silahkan memberi Komentar, Kritik, dan Saran terkait postingan.
Jangan lupa dibagikan jika postingan ini bermanfaat.
Catatan:
1. Komentar dimoderasi dan tidak semuanya dipublikasi.
2. Komentar yang tidak relevan dan/atau terdapat link tidak akan dipublikasikan.
3. Centang kotak Notify me untuk mendapatkan notifikasi.