Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kecelakaan Kerja: Definisi, Klasfikasi, Penyebab, Akibat, Pencegahan

Masih adakah orang-orang yang meremehkan keselamatan dalam bekerja? kalau masih ada coba baca artikel ini sampe habis, supaya tahu resiko yang akan didapatkan jika mereka budaya safety dalam bekerja terutama di bidang konstruksi.

Kecelakaan kerja menurut OHSAS 18001:2007 adalah kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cidera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya) kejadian kematian atau kejadian yang dapat menyebabkan kematian.

Sedangkan menurut Suma'mur (2009), kecelakaan kerja adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.

K3 Sebagai Solusi dari Kecelakaan Kerja
Bahaya Kecelakan Kerja. (sumber: reyeslaw.com)

Klasifikasi Kecelakaan Kerja

Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tahun 1962 dalam Suma’mur (1987), klasifikasi kecelakaan kerja sebagai berikut:

1. Klasifikasi Jenis Kecelakaan
Klasifikasi jenis kecelakaan, diantaranya: terjatuh, tertimpa benda jatuh, tertumbuk atau terkena benda-benda, terjepit, pengaruh suhu tinggi, terkena arus listrik, kontak dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi (Suma’mur PK, 1989).

2. Klasifikasi menurut Penyebab
Klasifikasi menurut penyebab misalnya mesin seperti mesin penggerak kecuali motor elektrik, mesin transmisi, mesin produksi, mesin pertambangan, mesin pertanian, sarana alat angkut seperti fork lift, alat angkut kereta, alat angkut beroda selain kereta, alat angkut perairan, alat angkut di udara, dll.

3. Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan
Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan diantaranya: patah tulang, dsilokasi/keseleo, regang otot/urat, memar dan luka dalam, amputasi, luka bakar, dan luka-luka lain.

4. Klasifikasi letak kelainan atau luka di tibuh
Klasifikasi letak kelainan atau luka di tibuh diantaranya: kepala, leher, badan, anggota atas, anggota bawah, dan letak lainnya.

Penyebab Kecelakaan Kerja

Menurut Suma’mur (2013), tindakan tidak aman (unsafe action) adalah tindakan yang dapat membahayakan pekerja itu sendiri maupun orang lain yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan. Tindakan-tindakan tersebut diantaranya adalah.

1. Bekerja sambil Bercanda dan Bersendau Gurau.
Suatu perilaku yang harus dihilangkan oleh para pekerja karena dapat mengakibatkan kejadian yang sangat fatal, sehingga menyebabkan kerugian material dan kerugian non material. Contoh : ketika para pekerja sedang melakukan pekerjaan memasukkan semen kedalam mesin pencetak, tiba-tiba ada salah satu seorang pekerja lainyang mengagetkan dari belakang sehingga secara tidak sengaja dia terkejut dan tanpa disadari tangannya masuk kedalam mesin pencetak.

2. Adanya Percampuran Bahan-bahan Kimia.
Bahan–bahan kimia sangat berbahaya bagi para pekerja, jika sampai tercampur antar sesama bahan kimia dapat menyebabkan keracunan dan bahkan bisa menimbulkan ledakan yang dahsyat, sehingga dapat merugikan para pekerja. Contoh : bahan kimia Natrium bercampur dengan H2O dapat menyebabkan ledakan yang sangat dahsyat. Apalagi jika kadar Natriumnya sangat banyak dan cukup tinggi.

3. Membuang Sampah di Sembarang Tempat.
Masih banyak para pekerja yang kurang sadar akan pentingnya kebersihan di tempat kerja. Contoh : membuang oli bekas disembarang tempat akan menyebabkan para pekerja terpeleset sehingga terjatuh. Apalagi jika ada anggota tubuhnya yang terluka, seperti patah tulang tangan dan kaki. Dengan seperti itu para pekerja tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya yang berdampak penurunan produksi dan produktivitas dari perusahaan sehingga perusahaan tersebut akan merugi.

4. Tidak melaksanakan Prosedur Kerja dengan baik.
Pekerja yang tidak melaksanakan prosedur kerja dengan baik dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan tempat dia bekerja, terutama bagi pekerja itu sendiri. Contoh : pekerja pada bagian las besi di haruskan menggunakan kacamata pelindung, tetapipekerja tersebut tidak memperdulikannya sehingga percikan api yang berasal dari besi yang sedang dilas mengenai matanya dan menyebabkan cedera pada mata pekerja.

5. Mengerjakan Pekerjaan yang tidak sesuai dengan Skill / Keterampilan.
Pekerja harus menguasai bidang pekerjaan dalam melaksanakan suatu pekerjaan. Hal ini ditujukan supayamencegah terjadinya kesalahan dan kecelakaan dikemudian hari. Contoh : petugas mesin harus mampu menguasai semua bagian mesin, seperti fungsi tombol kerja alat. Jangan sampai salah menekan tombol alat karena akan mengakibatkan kecelakaan yang sangat fatal bagi para pekerja yang lain. Sedangkan kondisi tidak aman (unsave condition) adalah kondisi-kondisi yang tidak aman dan berbahaya bagi para pekerja itu sendiri maupun orang lain.

Kondisi-kondisi tersebut diantaranya adalah.
1. Tempat Kerja yang tidak memenuhi Standar / Syarat.
Tempat kerja yang tidak memenuhi standar dan syarat K3 dapat menyebabkan penurunan daya produktifitas. Contoh: sempitnya ruangan kerja dapat mengganggu konsentrasi pekerja sehingga para pekerja bekerja dengan kondisi yang tidak maksimal. Selain itu, penerangan dan pencahayaan yang kurang dapat menggangu kinerja para pekerja dalam melaksanakan tugasnya.

2. Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak sesuai dengan Standar yang telah di tetapkan.
Jika Alat Pelindung Diri (APD) yang telah disediakan tidak memenuhi standart, bisa mengakibatkan kecelakaan kerja yang dapat merugikan pihak perusahaan dan para pekerja. Contoh :sepatu keamanan yang disediakan untuk pekerja harus bisa melindungi kaki pekerja dari goresan alat atau bahan yang ada dalam proyek.

3. Perlakuan yang tidak menyenangkan dari atasan.
Seorang pimpinan yang baik adalah pimpinan yang dapat memberi contoh yang baik kepadaanggotanya supaya dapat bekerja dengan baik dan professional. Pimpinan jangan sekali-kali merendahkan anggotanya dihadapan anggota yang lain karena akan membuat anggota tersebut minder. Contoh: pimpinan memberi hukuman yang tidak wajar kepada salah seorang pekerja dihadapan para pekerja yang lain.

4. Waktu Kerja atau Jam Terbang yang berlebihan.
Para pekerja yang bekerja pada sebuah perusahaan harus menjaga waktu dan jam terbangnya. Jangan terlalu memaksakan pekerjaannya sehingga lupa dengan hal-hal lainnya. Contoh : Para pekerja lembur melebihi waktu yang ditentukan.

5. Kebisingan di Tempat Kerja.
kebisingan ialah suara berlebihan yang dapat menggangu konsentrasi para pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya. Contoh : Untuk mencegah kebisingan, pihak perusahaan menyediakan alat pelindung pendengaran seperti Handsfree.

Akibat Kecelakaan Kerja

Menurut Setiyadi (2012) kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian langsung dan tidak langsung. Kerugian langsung dicontohkan dengan terjadinya cedera pada tenaga kerja dan kerusakan saran pada kegiatan di tempat kerja, sedangkan kerugian tidak langsung merupakan kerugian yang tidak terlihat yang biasa disebut dengan kerugian tersembunyi (hidden cost), akibat kecelakaan kerja dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu:

1. Kerugian yang bersifat ekonomis, antara lain:
a. Kerusakan/kehancuran mesin, peralatan dan bahan
b. Biaya pengobatan dan perawatan korban 
c. Tunjangan kecelakaan
d. Hilangnya waktu kerja
e. Menurunnya jumlah maupun mutu produksi

2. Kerugian yang bersifat non ekonomis
Kerugian yang bersifat non ekonomis berupa penderitaan manusia yaitu tenaga kerja yang bersangkutan, baik itu merupakan kematian maupun luka/cedera berat maupun ringan..

Pencegahan Kecelakaan Kerja

Menurut Suma’mur (2009), kecelakaan kerja bisa dicegah dengan mengikuti faktor-faktor berikut antara lain:

1. Faktor Lingkungan:
Lingkungan kerja yang terpenuhi persyaratan mencegah kecelakaan kerja yakni:
a. Memenuhi Syarat Aman: Meliputi higiene umum sanitasi, ventilasi udara, pencahaan dan penerangan pada tempat kerja dan pengaturan suhu udara dari ruang kerja
b. Memenuhi Syarat Keselamatan: Meliputi keadaan gedung dan tempat kerja yang dapat menjamin keselamatan
c. Memenuhi Persyaratan Ketatarumah Tanggaan: Meliputi pengaturan menyimpan barang, menempatkan barang dan memasang mesin, pemakaian tempat dan ruangan.

2. Faktor Mesin Dan Peralatan Kerja
Mesin dan peralatan kerja harus berdasar pada rencana yang baik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perencanaan yang baik dilihat dari baik pada pagar atau tutup pengaman di bagian mesin atau perkakas yang bergerak seperti bagian yang berputar. Apabila pagar atau tutup pengaman sudah dipasang, maka harus diketahui dengan pasti efektif tidaknya pagar atau tutup pengaman itu yang dapat dilihat dari bentuk dan ukurannya yang disesuaikan pada mesin atau alat dan juga perkakas terhadap keselamatan pekerja dilindungi. 

3. Faktor Perlengkapan Kerja
Alat pelindung diri merupakan perlengkapan kerja yang wajih dipenuhi untuk pekerja. Alat pelindung diri adalah berupa pakaian kerja, kacamata, sarung tangan dan semua ukurannya harus sesuai supaya pekerja memperoleh kenyamanan dalam pemakaiannya.

4. Faktor Manusia
Pencegahan kecelakaan pada faktor manusia mencakup peraturan kerja, mempertimbangkan batas kemampuan dan ketrampilan pekerja, mengurangi atua menghapus hal yang membuat konsentrasi kerja berkurang, menerapkan disiplin kejra, menghindari perbuatan yang bisa membuat kecelakaan dan juga menghilangkan adanya ketidakcocokan fisik dan mental.

Nah, sekarang sudah tahukan betapa pentingnya keselamatan kerja karena bisa menyebabkan kecelakaan kerja. Banyak resikonya bro ternyata. Ingat nyawa, ingat orang di rumah yang sedang menunggu yah. Semangat.

Posting Komentar untuk "Kecelakaan Kerja: Definisi, Klasfikasi, Penyebab, Akibat, Pencegahan"